Pelaku Pengoplos Miras di Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

- 8 Juni 2023, 21:54 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta, Kamis, 8 Juni 2023.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta, Kamis, 8 Juni 2023.* /kabar-priangan/Asep MS/

KABAR TASIKMALAYA - AS (42), seorang pria peracik dan pengoplos minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya diancam hukuman penjara 15 tahun dan dengan denda Rp 1,5 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin SIK pada kegiatan konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 8 Juni 2023.

Selain RS, turut diamankan pula RG yang juga terlibat kasus peracik miras di Tasikmalaya yang bertugas sebagai penjual atau tenaga pemasaran.

Baca Juga: Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya praktek pengoplosan miras pada Senin 5 Juni 2023 di wilayah Mangkubumi.

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menurunkan tim Sat Samapta untuk melakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan 95 botol berisi miras oplosan dam 33 botol kosong. Selanjutnya hasil temuan tersebut dilimpahkan ke Sat Nakorba untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras yang mereka miliki terbukti merupakan hasil oplosan. Terungkap pula bahwa tersangka sudah melakukan aktivitas pengoplosan miras sejak enam bulan lalu.

Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x