Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Tindak Pidana Umum

- 28 November 2023, 19:13 WIB
Proses pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Selasa, 28 November 2023/ Kabar Tasikmalaya/ Asep MS
Proses pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Selasa, 28 November 2023/ Kabar Tasikmalaya/ Asep MS /



KABAR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Selasa, 28 November 2023.

 Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya Pajjarudin dan dihadiri pihak BNN Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya Pajjarudin mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) tersebut merupakan hasil sidak (inspeksi dadakan) atas perkara-perkara pidum diwilayah hukum Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya periode Agustus - November 2023 dan telah mempunyai kekuatan yang hukum tetap.

"Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi Ketika perkara itu sudah berkekuatan hukum, otomatis barang buktinya harus dimusnahkan dan merupakan tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP," ujarnya.

Adapun lanjut Pajjarudin, barang bukti dan barang rampasan perkara pidum yang dimusnahkan terdiri dari, Pil obat 10 perkara sebanyak 4.699 butir, Sabu-sabu 10 perkara sebanyak 66 paket, Ganja 4 perkara sebanyak 8 paket, senjata tajam 3 perkara sebanyak 3 buah, minuman keras satu perkara sebanyak 73 botol plastik berisi minuman dan 28 botol kaca kosong serta 26 botol berisi minuman. Barang lain yang dimusnahkan berupa handphon 9 buah dan barang lainnya.

Baca Juga: Debitur FIFGROUP Divonis Satu Tahun Penjara Karena Meminjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit

"Saya melihat kasus yang menonjol masih penyalahgunaan UU Kesehatan. Itu karena pemberantasannya agak susah, karena orang sekarang membelinya secara online. Itu PR kita semua untuk meminimalisir penyalahgunaan obat," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan narkoba juga masih sama dengan tahun-tahun lalu, hal ini menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat yaitu dengan melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

"Peredaran minuman keras tanpa izin juga masih banyak ditemukan. Ini juga perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat merasa resah. Apalagi Tasikmalaya juga dikenal sebagai kota santri," katanya.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah