KABAR TASIKMALAYA - Setelah munculnya polemik terkait berita acara penetapan besaran pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H di Kota Tasikmalaya sebesar 2,7 kilo gram beras, Baznas Kota Tasikmalaya melakuka rapat ulang membahas penetapan zakat fitrah Ramadan 1445 H di Aula Baznas Kota Tasik Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin 18 Maret 2024.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan dengan tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Baznas Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasikmalaya dan MUI Kota Tasikmalaya tersebut, akhirnya dipituskan bahwa menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya sebesar 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp45.000.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum BAZNAS Kota Tasik, H. Irvan Hilmi M.Ag mengatakan, putusan tersebut menimbang setelah terbitnya surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat No. 117/BAZNAS-JABAR/111/2024 tertanggal 16 Maret 2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/ 2024 M.
"Nah atas pertimbangan tersebut maka musyawarah memutuskan untuk melakukan penyesuaian dan menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kg beras atau 3.5 Liter dan jika diuangkan sebesar Rp45.000 per jiwa (muzaki) sesuai surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Disinggung dengan beredarnya berita acara berita acara hasil musyawarah yang dilaksanakan di sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya sebelumnya yang menetapkan besaran zakat Fitrah Ramadan 1445 di Kota Tasikmalaya adalah 2,7 kg atau 3,5 liter beras Hilmi pun menegaskan, keputusan itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sebenarnya fatwa tentang MUI di 2022 itu sudah menjelaskan bahwa besarannya di 2,7," ujar Hilmi.
Hanya saja kata dia, berdasarkan kajian fiqih besaran zakat fitrah dalam bentuk beras itu mulai dari 2,5 kilogram hingga 2,8 kilogram.