KABAR TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ivan Dicksan berkaitan dengan rencana pencalonan dirinya untuk maju dalam l Pilkada Kota Tasikmalaya.
Temuan pertama adalah saat Ivan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya. Kemudian Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW PPP Jawa Barat sebagai bakal calon Wali Kota.
"Temuan lain yang menjadi dasar penindakan Bawaslu adalah beredarnya baligo Ivan Dicksan sebagai bakal calon Wali Kota tapi disertai dengan logo partai politik," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: HSM Tasikmalaya Gelar Festival, 21 Unit Mobil Terjual
Terkait itu, Bawaslu telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Beredarnya spanduk bergambar Ivan dengan logo partai politik menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu sendiri mulai melakukan kajian sejak tanggal 6 Juni 2024. Selain melakukan pengumpulan alat bukti, Bawaslu juga melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkot Tasikmalaya.
Berdasarkan penelusuran ke BKPSDM terkait masalah ini, kata Zaki ternyata Ivan tidak dalam masa cuti meski beredar kabar sudah memproses pengajuan cuti. Malah pada Sabtu 8 Juni 2024, Bawaslu juga telah mengundang Ivan Dicksan untuk diminta penjelasannya terkait dugaan ini.
Baca Juga: Koalisi PDIP, Golkar, PKB dan Nasdem akan Dideklarasikan Pada Kamis, 20 Juni 2024 Mendatang
Dari klarifikasi itu diketahui bahwa Ivan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 25 April 2024, namun pengajuan itu ditolak. Kemudian pada tanggal 31 Mei, Ivan kembali mengajukan cuti. Terkait itu,