Imbas Kecelakaan GranMax, Primajasa dan Terios di KM 58 Japek , Jasa Marga Buka Tol Japek II Arah Jakarta

- 8 April 2024, 14:45 WIB
Daihatsu Gran Max habis terbakar akibat kecelakaan di Tol Cikampek.
Daihatsu Gran Max habis terbakar akibat kecelakaan di Tol Cikampek. /Damkar/

KABAR TASIKMALAYA - Akibat adanya tabrakan beruntun antara GranMax, Primajasa dan Terios di KM 58 Japek (Tol Jakarta-Cikampek), PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang sampai Kutanegara arah Jakarta.

Pembukaan Tol Japek II Selatan ini dibuka sejak pukul 09.47 WIB atas diskresi Kepolisian untuk memperlancar arus kendaraan dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan terbatas maksimal 60 Km/Jam.

Jika hendak masuk ke jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Untuk memudahkan hal ini, PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. 

Baca Juga: Video Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58. 12 Orang Meninggal Dunia. GranMax dan Terios Hangus Terbakar

Cara Masuk ke Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan)

Berikut cara masuk Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan):

  1. Bersiap saat mendekati akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Terdapat tanda/ rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. 
  2. Pengguna jalan dari arah Bandung dapat memasuki jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, dan keluar ke arah Sadang, 
  3. Setelah keluar Sadang, lakukan putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. 
  4. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km 
  5. Setelah itu masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, PDI Perjuangan Bisa Gabung Dengan Poros Mana Saja

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini diberlakukan gratis alias tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan dapat membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang. 

Terkait pengalihan ini, pengguna jalan diimbau untuk mengikuti arahan petugas lapangan serta menaati aturan yang berlaku. Pastikan kondisi kendaraan, batas maksimal laju kendaraan, dan mengisi penuh BBM karena lokasi SPBU yang cukup jauh yakni 1 Km sebelah kiri akses keluar jalan tol fungsional ini.***

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah