Polisi Ringkus Pembunuh Pajar Kapolres: Pembunuhan Dampak Ketesinggungan Saling Tatap Mata

- 20 September 2023, 19:29 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pembunuhan di Halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Rabu (20/9/2023).*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pembunuhan di Halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Rabu (20/9/2023).* /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

KABAR TASIKMALAYA - Kasus terbunuhnya Fajar Muhamad Nuralam (26) warga Kampung Kebon Tengah Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ternyata berawal dari hal sepele.

Dari hasil pengungkapan kepolisian Polres Tasikmalaya kota, pembunuhan pemuda yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sabtu 9 September 2023 tersebut, karena berkelahi gara-gara saling bertatapan mata antara korban dan pelaku pembunuhan.

Dari situlah korban dan pelaku membuat janji melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk bertemu dan berkelahi yang menyebabkan korban terbunuh akibat sejumlah bacokan senjata tajam ditubuhnya.

Baca Juga: Berawal Dari Transaksi Open Body Online (BO), Wanita Muda Tewas Dibunuh

Setelah sempat buron selama hampir dua minggu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RCK alias Gaga (24) warga Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai pelaku utama.

Selain itu, polisi juga mengamankan AR alias Cangik (26) warga Garunghang Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang teman pelaku yang bertindak sebagai orang yang mengantarkan pelaku ke lokasi perkelahian.

Perselisihan yang berujung perkelahian antara korban dan pelaku berawal dari hal sepele yaitu saling tatap mata antara korban dan pelaku di SPBU Jalan Letnan Harun dekat Terminal Indihiang.

Baca Juga: Jenazah Fajar Muhammad Nur disambut Tangis Haru Keluarga dan Kerabatnya

"Awalnya korban dan pelaku bertemu di sebuah SPBU hingga menimbulkan ketersinggungan di antara keduanya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos di Halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Rabu (20/9/2023).

Selanjutnya ujar Kapolres, pelaku dan korban janjian bertemu di sekitar jembatan Jalan Letnan Harun. Setelah itu pelaku bersama 6 enam teman lainnya berangkat ke TKP. "Namun sebelum sampai ke lokasi pelaku terlebih dahulu mengambil satu bilah celurit berukuran 70 cm yang di simpan di rumahnya.

"Kemudian pelaku GAGA dan temannya CANGIK menemui korban. Sementara teman lainnya menunggu di setopan Gunung Tujuh yang berjarak kurang lebih 200 meter," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Mencium Ada Motif Lain Dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Fajar Muhamad

Sesampainya dilokasi terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku hingga pelaku
membacok korban dengan clurit yang dia bawa yang mengenai tubuh korban di bagian punggung atas kiri, lengan kiri atas, bagian paha kiri belakang, bagian pinggang belakang dan bagian telapak kaki kiri, sehingga mengakibatkan korban terluka parah.

Namun jelas Kapolres, korban belum menyerah dan berusaha merangkul pelaku hingga terjadi pergumulan antar keduanya.Korban juga sempat berteriak begal hingga didengar oleh beberapa pengemudi kendaraan yang melintas sehingga kasus tersebut sempat diisukan kasus pembegalan.

Perkelahian baru berhenti setelah keduanya terjatuh ke jurang. Korban terjatuh kedalam jurang dalam kondisi luka parah sementara pelaku keposisi yang lebih dangkal. "Saat itu sejumlah warga juga berdatangan ke lokasi kejadian," katanya.

Baca Juga: Fajar Muhamad Warga Tuguraja Cihideung Kota Tasik Ditemukan Tewas Dibawah Jembatan

Di bawah jurang, korban sudah tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia, sementara pelaku masih bisa bangkit dan melarikan diri ke arah sungai dan bersembunyi. Bahkan ketika pelaku dievakuasi oleh tim BOBD dan polisi, pelaku masih bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Menjelang pagi pelaku keluar dari persembunyiannya dan melarikan diri. Sebelumnya pelaku juga sempat menggadaikan sepeda motornya dan kabur ke Semarang," terang Kapolres.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan. "Kini kedua pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di tahanan Polres kota," katanya.

Baca Juga: Tragis, Habis Minum Bersama Teman, Seorang Pemuda Tewas Dibegal

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, sepeda motor dan lainnya. "Pelaku kita jerat dengan pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Kapolres.***

 

 

Editor: Muhammad Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah