Langgar Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Tasik Tertibkan Ratusan APK

- 8 November 2023, 12:24 WIB
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (08/11/2023).
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (08/11/2023). /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

 

KABAR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (08/11/2023). Dengan dibantu pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya kota, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dalam kegiatan tersebut tim dari Bawaslu menyisir setiap jalan protokol dan melakukan pencopotan dan penurunan alat peraga pemilu yang terpasang disejumlah lokasi.

Dalam kegiatan tersebut seluruh alat peraga pemilu yang mengandung unsur kampanye di copot dan ditirunkan tim dari bawaslu. Bahkan untuk mencopot dan menurunkan APK berukuran raksasa petugas dibantu dengan mengunakan kendaraan ungkit milik Dishub Kota Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fu'ad Sukron mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai regulasi tahapan pemilu dan intruksi dari Bawaslu RI tanggal 4 Nopember hingga 27 Nopember atau setelah dilakukan penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tidak boleh ada kegiatan kampanye.

Baca Juga: Hasrat Aktivis untuk Berkontestasi dalam Pileg Tak Pernah Pudar

"Sesuai regulasi, kegiatan kampaye itu baru bisa dilaksanakan 25 hari setelah penetapan Daptar Calon Tetap (DCT). Artinya setelah penetapan DCT pada tanggal 3 Nopember kemarin para calon legislatif baik DPRD kota DPRD ptovinsi, DPR RI dan DPD untuk tidak dibolehkan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sampai 25 hari kedepan," jelasnya.

Petugas Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Tasikmalaya melipat APK yang sudah diturunkan pada kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (08/11/2023).
Petugas Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Tasikmalaya melipat APK yang sudah diturunkan pada kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (08/11/2023). Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

Sebelum penetapan DCT lanjut Enceng, walaupun sudah ada unsur ajakan atau kampanye, pemasangan APK masih diperbolehkan karena masih disebut Alat Peraga Sementara (APS). "Dengan kata lain sebelum penetapan DCT masih disebut bakal calon. Nah sekarang setelah DCT ditetapkan, maka semuanya sudah menjadi calon," ujarnya.

Lebih lanjut ujar Enceng, mengenai (APK) dan bahan kampanye yang dilarang kontennya harus kommulatif mulai dari identitas diri, citra diri, dan unsur-unsur bahan kampanye atau ajakan lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah