KABAR TASIKMALAYA - Hingga saat ini, utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atas pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas Jamkesmas/Jamkesda (Jaminan Kesehatan Masyarakat/Jaminan Kesehatan Daerah) mencapai Rp13 miliar.
Utang tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga Bulan Desember 2023. Ironisnya, pihak Pemkab Tasikmalaya tak memberikan kepastian kapan akan membayar utang yang besarnya hingga mencapai Rp13 miliar tersebut.
Karena tak memberikan kepastian kapan akan membayar utang tersebut, akhirnya pihak RSUD dr Soekardjo mengambil sikap tegas. Pihak RSUD dr Soekardjo pun mengirim surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 27 Januari 2024.
Surat dengan nomor 445/991/RSUD/2024 tersebut berisi perihal Penjaminan Biaya Jamkesda. Dalam Surat itu ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 27 Januari 2024, pihak RSUD tidak lagi menerima penjaminan biaya layanan kesehatan Jamkesda/Jamkesmas.
Selanjutnya, kalaupun ada masyarakat yang berobat dengan menggunakan Kartu Jamkesda/Jamkesmas, maka pihak RSUD akan memberlakukan sebagai pasien umum.
Keputusan tegas dari pihak RSUD dr Soekardjo tersebut diambil setelah pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota, Cheka Virgowansya dan jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD dr Soekardjo, dr H Budi Tirmadi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dengan tembusan kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya serta Ketua Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Hasil Riset Terbaru INDEF: Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer