Kasus Temuan Mayat di Sungai Cikami Garut: Pelaku dan Korban Terlibat Cinta Terlarang Sejak September 2023

14 Desember 2023, 07:00 WIB
Polisi menemukan korban tewas mengambang di Sungai Cikami, Samarang, Garut.* /Ade Parhan/PR Garut/

KABAR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan terhadap MR, warga Bogor yang mayatnya ditemukan di Sungai Cikamiri, Samarang Garut terungkap empat hari setelah pembunuhan terjadi.

Polisi melakukan penyelikan terhadap mayat laki-laki yang mengambang di Sungai Cikamiri Samarang Garut setelah mendapat laporan temuan mayat di Sungai Cikamiri, empat hari lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap mayat laki-laki yang mengambang di Sungai Cikamiri Samarang Garut itu terungkap bahwa korban adalah MR (30), warga Bogor yang sehari-hari berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku ditangkap empat hari setelah ditemukannya mayat korban. Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan handphone milik korban yang sempat dicuri pelaku.

Baca Juga: Pemuda Gay di Garut Bunuh Kekasihnya Gara-gara Tak Puas Saat Melakukan Hubungan Terlarang

Kepada petugas pemeriksa, katanya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Hal ini karena dipicu ketidakpuasan yang dirasakannya setelah melakukan hubungan terlarang sesama jenis dengan korban yang kemudian membuat pelaku berang dan merasa dendam terhadap korban.

Masih menurut Ari, pelaku juga mengakui kalau dirinya terlibat cinta terlarang sesama jenis dengan korban. Hubungan terlarang itu sudah mereka jalani sejak September 2023 lalu, tak lama setelah mereka berkenalan.

Baca Juga: Waduh! Tabungan Siswa Macet Ratusan Juta, Orang Tua Siswa di Darmaraja Sumedang Geruduk Sekolah

"Selama menjalin hubungan cinta terlarang itu, mereka sudah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh yang disebut pelaku dengan istilah kencan. Kencan pertama mereka lakukan pada bulan September, kencan kedua pada bulan November, dan kencan ketiga pada hari kejadian pelaku membunuh korban yakni 29 November 2023,” ucap Ari.

Lebih jauh Ari menyatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, pihaknya menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler