Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Grasi Atas Inisiatif Pegawai Lapas, Begini Asal-usulnya  

- 1 Juli 2024, 11:00 WIB
Kang Dedi Mulyadi (KDM) tengah berbincang dengan pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, beberapa waktu lalu.*
Kang Dedi Mulyadi (KDM) tengah berbincang dengan pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, beberapa waktu lalu.* /Dokumen Pribadi

 

KABAR TASIKMALAYA - Para terpidana kasus Vina mengajukan grasi ke Presiden pada 2019 silam atas inisiatif pegawai Lapas Cirebon. Pengajuan grasi kepada Presiden RI ini diungkapkan pengacara para terpidana, Fredy Panggabean.

Fredy mengatakan, informasi tersebut ia dapat setelah bertemu dengan dua terpidana yakni Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Jelekong beberapa waktu lalu. Keduanya membenarkan bahwa telah menandatangani grasi.

"Waktu itu mereka dianggap oleh lapas berkelakuan baik sehingga ditawarkan grasi dengan iming-iming hukuman bisa turun," kata Fredy saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Menurutnya saat itu para terpidana diberikan draf dari seorang pegawai lapas bernama Hendra. Draf tersebut kemudian disalin dan ditandatangani oleh para terpidana tanpa sepengetahuan keluarga maupun kuasa hukum.

Baca Juga: Merasa Difitnah RT Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri

Ia pun memberikan penjelasan pada para terpidana bahwa mengajukan grasi sama dengan mengakui segala perbuatannya yakni melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuan grasi sendiri adalah meminta pengampunan pada presiden.

"Saya tanyakan kamu berbuat gak? Mereka jawab tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan. Kalau mereka tahu bahwa itu pengakuan pasti tidak akan ditandatangani," ucapnya.

Hanya menyalin

Saat disinggung soal draf, Fredy mengatakan terpidana hanya menyalin saja tanpa tahu fungsi dan tujuan grasi tersebut. Terlebih kliennya, Jaya, kesulitan untuk baca dan tulis karena hanya sekolah hingga kelas 2 SD.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah