Baca Juga: Waduh! Tabungan Siswa Macet Ratusan Juta, Orang Tua Siswa di Darmaraja Sumedang Geruduk Sekolah
"Selama menjalin hubungan cinta terlarang itu, mereka sudah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh yang disebut pelaku dengan istilah kencan. Kencan pertama mereka lakukan pada bulan September, kencan kedua pada bulan November, dan kencan ketiga pada hari kejadian pelaku membunuh korban yakni 29 November 2023,” ucap Ari.
Lebih jauh Ari menyatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, pihaknya menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***