KABAR TASIKMALAYA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirwangi, Polres Garut menangkap seorang preman kampung karena membuat keributan dan keresahan. Ia mengancam seorang warga dan merusak sebuah rumah dengan parang yang dipegangnya.
Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya warga yang marah pada Sabtu sore, 16 Desember 2023.
Warga yang dikenal sebagai preman di kampung tersebut mengancam seorang warga dan menghancurkan rumahnya dengan senjata tajam berupa parang (golok).
"Kami langsung merespon laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. Saat kami tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada sehingga langsung kami lakukan pencarian", ujar Aji, Senin, 18 Desember 2023.
Tak lama kemudian, kata Aji, jajaran petugas yang dipimpinnya ini berhasil menangkap pelaku berinisial OH (40). Dia ditangkap dari rumahnya yang tak jauh dari rumah korban di Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi.
Baca Juga: Jasad Bayi Korban Dugaan Malapraktik di Tasikmalaya Diautopsi. Kondisi Jenazah Sudah Mulai Membusuk
Ia mengungkapkan, menurut beberapa saksi, siang itu secara tiba-tiba pelaku mendatangi rumah salah seorang warga. OH langsung mengancam korban dengan menodongkan sebilah parang yang telah ia disiapkan sebelumnya.
Tak sampai situ saja, menurut Aji, pelaku juga merusak rumah korban. Aksi pelaku dilihat oleh saksi yang merupakan warga sekitar dan saksi tersebut melaporkannya ke Polsek Pasirwangi.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk motif dari perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan warga", ujarnya.