KABAR TASIKMALAYA – Keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky akan melaporkan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri karena dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Seperti diketahui dalam amar putusan, Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya. Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.
“Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi, Teguh.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Dekat TKP Vina, KDM Tiba-tiba Dipeluk dan Ditangisi Emak-emak Warga Cirebon
Minta Pasren Jujur
Sementara itu Aminah, kakak terpidana Supriyanto, menepis kesaksian Pasren yang memintanya untuk berbohong. Justru yang ada keluarga datang meminta Pasren untuk berkata jujur.
Aminah menjelaskan, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain datang ke rumah Pasren setelah waktu magrib. Saat itu mereka datang tidak bersama pengacara.