KPU Kota Tasik Tetapkan 617 Bacaleg Sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2024.

19 Agustus 2023, 10:17 WIB
/

 

 

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin mengumumkan hasil tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Tasikmalaya, Sabtu 18 Agustus 202

 

 

KABAR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya tetapkan 617 orang bakal calon legeslatif (bacaleg) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024. Sedangkan125 bacaleg lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Penetapan DCS anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 merupakan hasil rapat pleno KPU Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Tasikmalaya, Sabtu 18 Agustus 2023.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasik, unsur Partai Politik serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, ke-617 orang bacaleg ditetapkan sebagai DCS anggota DPRD Kota Tasikmalaya setelah KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang hasilnya mereka memenuhi syarat secara administratif.

Baca Juga: Lomba Agustusan Bikin Histeris Kaum Hawa. Berikut Rekomendasi Lomba 17 Agustus Menarik dan Bikin Seru

"Jumlah tersebut, berkurang dari jumlah pada tahap pendaftran atau pengajuan bakal calon yang jumlahnya sebanyak 742 orang dimana sebanyak 125 bacaleg dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Namun kata dia, kendati ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, seluruh parpol peserta pemilu dianggap masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 persen bacaleg perempuan.

Selanjutnya ujar Ade, nama-nama DCS akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat," kata Ade.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Puluhan Napi Hirup Udara Bebas. Lebih dari Seribu Napi di Priangan Timur Peroleh Remisi

"Setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukkan atau tanggapan tentang para bacaleg dalam DCS tersebut kepada KPU Kota Tasikmalaya, baik orang secara langsung atau melalui surat elektronik mulai dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023," jelasnya.

Menurut Ade, tanggapan dan masukan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk di klarifikasi," tambahnya.

Sedangkan jumlah bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari masing masing parpol, yaitu, PKB sebanyak 45 bacaleg, Partai Gerindra 45 bacaleg, PDI Perjuangan 45 bacaleg, Partai Golkar 45 bacaleg, Partai Nasdem 45 bacaleg, Partai Buruh 23 bacaleg, Partai Gelora 32 bacaleg, PKS 45 bacaleg, PKN 8 bacaleg, Partai Hanura 9 bacaleg, PAN 45 bacaleg, PBB 45 bacalag, Partai Demokrat 45 bacaleg, PSI 14 bacaleg, Partai Perindo 28 bacaleg, PPP 45 bacaleg, dan Partai Ummat 45 bacaleg.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Curug Gado Bangkong Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya

"Dari seluruh parpol tersebut, satu parpol yakni Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya," terang Ade.***

Editor: Muhammad Saefulloh

Tags

Terkini

Terpopuler