PKPU No 8/2024 Telah Keluar, PDIP: Ade Sugianto Masih Bisa Maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

- 2 Juli 2024, 22:57 WIB
Ade Sugianto (tengah), yakin bisa kembali mencalonkan diri dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya.*
Ade Sugianto (tengah), yakin bisa kembali mencalonkan diri dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya.* /Dok Pribadi

KABAR TASIKMALAYA - Setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8/2024, pihak PDIP menilai bahwa Bupati Petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto masih bisa mencalonkan kembali sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2024-2029 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Hal tersebut disampaikan, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, dia menegaskan dalam pasal 19 huruf e PKPU nomor 8/2024 berbunyi perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

"Jadi Pak Ade Sugianto masih bisa maju sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya periode 2024-2029, jadi kalau dihitung saat pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018, berarti kurang dari 2,5 tahun, jadi bisa mencalonkan kembali," ungkap Nanang Romli, Selasa 2 Juli 2024.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: PKPU Nomor 8/2024 Telah Keluar, Apakah Bupati Ade Sugianto Bisa Mencalonkan Lagi Atau Tidak? Ini Kata KPU

Dengan keluarnya PKPU nomor 8 tahun 2024, apakah Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto masih bisa maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya periode 2024-2029.

Sementara, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 19 point' b. masa jabatan yaitu (1) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun. Sementara di poin c disebutkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Shidiq saat dikonfirmasi terkait pasal 19 point b dan c, dirinya belum bisa menyampaikan serta menyimpulkan dan menafsirkan berbeda dari yang seharusnya terkait isi dari pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: Eksponen ’96 Desak Pemkot Tasikmalaya Tutup Terminal Bayangan. Dadi: Pemerintah Diperkirakan Rugi Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah