Berawal Dari Transaksi Open Body Online (BO), Wanita Muda Tewas Dibunuh

20 September 2023, 16:55 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan muda di Tasikmalaya digelandang petugas saat dilakukan ekpos di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu, (20/9/2023).* /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

KABAR TASIKMALAYA - Misteri kematian perempuan muda berinisal SAR (16) di kamar kontrakan di Kampung Ciceuri Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya akhirnya terungkap.Korban ternyata tewas di tangan pria berinisial RM (29) dengan cara dibekap dikamarnya.

Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa korban tewas akibat dibunuh. Polisi kemudian mencari pelaku pembunuhan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku sendiri berinisial RM (29) warga Kampung Pasar Sabtu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

"Alhamdulillah berkat kerja keras petugas, pelaku berinisial RM (29) warga Cikoneng Ciamis berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, saat melakukan ekpos di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu, (20/9/2023).

Baca Juga: Pesawat Model Ini yang Akan Melayani Penerbangan Komersil Tasikmalaya-Halim

Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat dibekap oleh pelaku di kamar kosnya hingga meninggal dunia."Pelaku membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kiri serta mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminjam ponsel milik temannya untuk menginstal aplikasi perpesanan atau MiChat. Dari posel temannya tersebut korban lalu menawarkan transaksi seksual lewat aplokasi Open Bodi Online (BO).

Dari penawaran tersebut korban terhubung denga pelaku dan antar keduanya janjian untuk bertemu dan kencan di kamar kontrakan korban dengan tarif kencan disepakati Rp 200 ribu.

Baca Juga: Ini Tarip Penerbangan Komersil Chitilink Tasikmalaya - Halim

"Merekapun bertemu di kamar kost yang menjadi tempat kejadian perkara untuk melakukan hubungan badan. Sesuai kesepakatan sebelumnya, korban meminta uang terlebih dahulu kepada korban dan pelakupun memberikan uang Rp 200 kepada korban," jelas Kapolres.

Setelah itu terang Kapolres, keduanya melakukan apa yang sudah disepakati hanya saja tidak sampai ke hubungan badan.
Saat itu korban memuaskan pelaku hanya dengan melakukan hand job atau dengan menggunakan tangan.

"Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang setengahnya atau senilai Rp 100 ribu, namun korban menolaknya hingga akhirnya terjadi percekcokan ," jelas Kapolres.

Baca Juga: Dadang Buaya, Preman Kampung Asal Garsela Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Dari percekcokan tersebut terjadilah penganiayaan secara pisik dimana pelaku menarik tangan korban yang saat itu mau meningalkan pelaku hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku lalu membekap mulut korban, dan memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya selama kuranng lebih lima menitan sampai korban lemas."Ketika itu si pelaku sempat memeriksa kondisi korban dan menyangka korban tak sadarkan diri karena masih bernapas," katanya.

Setelah itu pelaku meningalkan korban dan pergi dengan sepeda motornya. Namun pelaku juga sempat membawa dua handphon milik korban denga dalih untuk menghilangkan jejak. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Zainal.

Baca Juga: Nurhayati Optimis Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Tasik-Jakarta Akan Memacu Kemajuan Kota Tasikmalaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar," jelas Kapolres.***

 

Editor: Muhammad Saefulloh

Tags

Terkini

Terpopuler