Menurut perkiraan Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia sudah sekitar 169.000-216.000.
Miris memang karena pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram.
Keputusan tersebut kata dia tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah), yaitu zat-zat alamiah maupun sintetik dari bahan yang dapat menimbulkan candu yang mempunyai efek menurunkan atau mengubah kesadaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan jasmani, mental, dan bahkan mengancam nyawa.
Baca Juga: Kinhasa Mulia, Pelajar MTSN 2 Antusias Garap Kompilasi Album Lagu Anak Edukatif
Maka Penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) sudah seharusnya menjadi kebiasaan sehari-hari. Manfaat PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) yang paling utama adalah terciptanya masyarakat yang sadar kesehatan dan memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk menjalani perilaku hidup yang menjaga kebersihan dan memenuhi standar Kesehatan (Kemenkes RI, 2011). ***