KABAR TASIKMALAYA - Setelah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke Desk Pilkada PPP Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan harus terus berjuang keras untuk mendapatkan restu dari DPP PPP.
Restu tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) DPP PPP sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, Ivan Dicksan harus melewati jalan terjal dan berliku untuk mendapatkan kepercayaan dari petinggi parpol.
Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Islam (IAI) Tasikmalaya, Dr. Abdul Haris, Selasa 30 April 2024. Menurutnya, mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke Desk Pilkada Kota Tasikmalaya merupakan langkah awal.
"Pak Ivan Dicksan ini baru tahap permulaan karena maju di Pilkada Kota Tasikmalaya tentunya harus mengantongi SK dari partai politik (PPP) sebagai syaratnya, dan tentunya beliau harus kerja keras," ungkapnya.
Mendapatkan SK pencalonan Kepala Daerah dari Parpol, kata Haris, bukan perkara yang mudah dan itu butuh perjuangan serta pengorbanan, maka langkahnya adalah menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai tingkatan partai politik.
"Pilkada Kota Tasikmalaya cukup dinamis dengan banyaknya kandidat yang mendaftarkan diri, maka tentunya persaingan pun akan terjadi supaya dapat restu dari Pimpinan DPP parpol," tegasnya.
Keputusan Pusat
Parpol sebagai kendaraan untuk syarat maju di kontestasi Pilkada, dia melanjutkan, tentunya restu dari ketua umum partai saat ini sedang dalam rebutan bagi para kontestan yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.