Pemerintah Wajib Tindaklanjuti Tuntutan Masa Aksi May Day

- 1 Mei 2024, 13:35 WIB
Yasril Azmi Yahya, mahasiswa yang juga Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Tasikmalaya.*
Yasril Azmi Yahya, mahasiswa yang juga Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Tasikmalaya.* /Kabar-tasikmalaya.com/dok istimewa

 

KABAR TASIKMALAYA - Sejumlah aktivis mahasiswa mendesak pemerintah jangan mengganggap May Day sebatas bentuk tradisi yang dilakukan buruh dalam melepas beban psikologi tanpa ada orientasinya yang jelas. Lebih dari itu, aksi yang dikenal May Day itu merupakan gerakan untuk melawan ketidakadilan.

Menurut Yasril Azmi Yahya, mahasiswa yang juga Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Tasikmalaya, May Day bukan hanya soal peringatan peristiwa besar yang terjadi di masa lalu, bukan juga hanya momentum bagi entitas buruh.

"Justru ini momentum pengingat untuk seluruh stakeholder untuk selalu memperjuangkan nasib dan juga hak-haknya," kata Yasril Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga: Murjani Mengintip Respon Partai Sembari Menjajagi Maju di Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Ia juga menyinggung pihak tertentu yang masih menganggap bahwa buruh sebatas faktor produksi, mengeksploitasi tenaga buruh dengan beban kerja yang berat tanpa upah yang sebanding, minim perlindungan dan sebagainya.

“Singkatnya bekerja tidak mensejahterakan, sedangkan jika kerja amat berat. Jikalaupun keluar dari pekerjaan, sulit mendapat pekerjaan lain karena terbatasnya lapangan pekerjaan dan maraknya gelombang PHK. Akibatnya buruh ada pada posisi ketidakberdayaan,”. Ujar dia .

Nah terkait situasi itu, disinilah pemerintah harus hadir dan dirasakan kemanfaatannya oleh rakyat dan bertanggungjawab menjamin kesejahteraan rakyatnya sebagaimana tertuang dalam amanah konstitusi UUD 1945.

Baca Juga: Makanan Khas Kota Bandung Yang Paling HIts, Lotek dan Karedok

“Sebab, teriakan buruh tidak lebih sebatas jeritan dan tangisan rakyat yang terdzalimi oleh pemimpinnya jika tidak didengar, tidak dicatat dan tidak ditindaklanjuti dalam kerangka kebijakan yang seadil-adilnya antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” ungkap Yasril.

Tak sampai disitu, menurutnya pemerintah juga harus mampu menjamin nasib kesejahteraan buruh dan sekaligus keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Pasalnya, Eksistensi buruh tidak pernah ada tanpa pengusaha. Demikian pula sebaliknya.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah