Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Siapa yang Harus Bertindak? Bawaslu Atau Satpol PP?

- 16 Juni 2024, 12:29 WIB
Ijang Faisal (kanan), menanggapi polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Ivan Dicksan.*
Ijang Faisal (kanan), menanggapi polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Ivan Dicksan.* /

KABAR TASIKMALAYA - Billboard Bakal calon Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Hasanuddin dengan berlogokan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus menuai polemik. Hal itu dikarenakan Ivan Dicksan yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant, Ijang Jamaludin, dalam Undang-undang pemilihan, ataupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ditemukan secara eksplisit norma dan frasa yang menyebutkan secara tegas larangan kandidat calon Wali Kota yang berstatus ASN memasang alat peraga sosialisasi dengan atribut partai.

"Namun jika merujuk pada pasal 11 huruf c PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, disana disebutkan etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” kata Ijang Jamaludin, Minggu 16 Juni 2024.

Selanjutnya, disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".

Baca Juga: Polemik Pelanggaran Netralitas ASN Ivan Dicksan, Ini Penjelasan Direktur Eksekutif Tasik Research Consultants

"Jika merujuk pada dua ketentuan diatas, secara etik Ivan Dicksan dengan jabatan sebagai Sekda, harus mampu menghindari konflik kepentingan dengan kelompok maupun golongan dalam hal ini partai politik," tegasnya.

Kemudian, kata dia, Ivan Dicksan harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan seperti pendukung, relawan atau simpatisan maupun partai politik itu sendiri. Dengan kata lain, lanjut Ijang, sebaiknya alat peraga sosialisasi kaitannya dengan proses pencalonan menuju pasangan calon Wali Kota yang ditetapkan KPU tidak memakai atribut partai politik.

"Jadi, apa peran Bawaslu pada kondisi seperti ini? Jika Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan hasil pengawasannya dan menemukan ada unsur dugaan pelanggaran serta terpenuhinya syarat formil materil," ucapnya.

Baca Juga: DPP PPP akan Segera Memberikan Surat Tugas untuk Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya, Kapan?

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah