KABAR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan keluarnya PKPU nomor 8 tahun 2024, apakah Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto masih bisa maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya periode 2024-2029.
Sementara, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 19 point' b. masa jabatan yaitu (1) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.
Sementara dalam poin c disebutkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Shidiq saat dikonfirmasi terkait pasal 19 point b dan c, dirinya belum bisa menyampaikan serta menyimpulkan dan menafsirkan berbeda dari yang seharusnya terkait isi dari pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ade mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Jawa Barat, dikhawatirkan berbeda penafsiran terkait point-point pada pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Kami sudah meminta jadwal ke KPU Provinsi Jawa Barat, karena memang saat ini sedang ada rakor di Bali, semoga saja hari Kamis atau Jumat, kami bisa melakukan konsultasi dengan KPU Jabar, terkait pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024," ungkap Ade Abdullah Shidiq, Selasa 2 Juli 2024.