Pemilih Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara. Apa Aturan Lainnya Saat Memilih di TPS Pemilu 2024?

- 13 Februari 2024, 18:30 WIB
Distribusi logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024/ Antara/Lifia Mawaddah Putri
Distribusi logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024/ Antara/Lifia Mawaddah Putri /

KABAR TASIKMALAYA - Waktu pencoblosan kurang dari 24 jam lagi. Pemilih diingatkan mengenai apa yang boleh dilakukan dan dilarang saat berada di bilik suara. Salah satu larangannya adalah membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Apa saja aturan Pemilu yang berlaku saat di TPS dan harus ditaati oleh pemilih? Simak selengkapnya.

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

1.  Memeriksa surat suara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pasal 26 disebutkan, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS saat di TPS, hal ini untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

2. Meminta pengganti surat suara

Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau keliru dalam mencoblos surat suara.

3. Menggunakan alat coblos yang ditetapkan

Pemilih harus menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan, hal ini sesuai dengan Pasal 19 dan 26 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tersebut di atas.

4. Menandai jari dengan tinta Pemilu

Setelah menunaikan hak suaranya, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya pada tinta pemilu  yang telah disediakan sebelum ke luar TPS

Baca Juga: Amankan Pemilu, Polres Garut Terjunkan 800 Personel Gabungan. Aparat Harus Jaga Surat Suara di TPS 24 Jam

Hal yang Dilarang Dilakukan di TPS

1. Dilarang mencorat-coret surat suara

Surat suara hanya boleh dicoblos dengan alat yang ada di dalam bilik, tidak diperkenankan untuk melakukan corat-coret pada surat suara termasuk membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

2. Dilarang mendokumentasikan apapun di dalam bilik suara

Pemilih tidak boleh mendokumentasikan apapun di bilik suara. Termasuk mendokumentasikan pilihannya, dan melakukan selfie (swafoto).

3. Dilarang membawa alat perekam apapun

Karena adanya larangan mendokumentasikan apapun di bilik suara maka pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah