KABAR TASIKMALAYA - Waktu pencoblosan kurang dari 24 jam lagi. Pemilih diingatkan mengenai apa yang boleh dilakukan dan dilarang saat berada di bilik suara. Salah satu larangannya adalah membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Apa saja aturan Pemilu yang berlaku saat di TPS dan harus ditaati oleh pemilih? Simak selengkapnya.
Hal yang Boleh Dilakukan di TPS
1. Memeriksa surat suara
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pasal 26 disebutkan, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS saat di TPS, hal ini untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
2. Meminta pengganti surat suara
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau keliru dalam mencoblos surat suara.
3. Menggunakan alat coblos yang ditetapkan
Pemilih harus menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan, hal ini sesuai dengan Pasal 19 dan 26 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tersebut di atas.
4. Menandai jari dengan tinta Pemilu
Setelah menunaikan hak suaranya, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya pada tinta pemilu yang telah disediakan sebelum ke luar TPS
Hal yang Dilarang Dilakukan di TPS
1. Dilarang mencorat-coret surat suara
Surat suara hanya boleh dicoblos dengan alat yang ada di dalam bilik, tidak diperkenankan untuk melakukan corat-coret pada surat suara termasuk membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
2. Dilarang mendokumentasikan apapun di dalam bilik suara
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan apapun di bilik suara. Termasuk mendokumentasikan pilihannya, dan melakukan selfie (swafoto).
3. Dilarang membawa alat perekam apapun
Karena adanya larangan mendokumentasikan apapun di bilik suara maka pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.