KABAR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat menentukan waktu pemungutan suara susulan bagi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kendala pada Rabu, 14 Februari 2024, seperti kendala cuaca, banjir, dan kendala lainnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang pihaknya melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Kewenangan menentukan itu dimiliki Komisi Pemilihan Umum," tuturnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan itu, Bagja hanya meneruskan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa sejumlah TPS mengalami kendala hingga tidak dapat melakukan proses pemungutan suara. Seperti yang dialami 108 TPS di Demak, Jawa Tengah yang tidak melakukan pemungutan suara akibat desa tersebut terendam banjir.
"Kemudian ada juga di Jakarta, tapi tidak terlalu banyak. Karena sudah ada yang tetap melaksanakan pemungutan suara tadi sekitar pukul 10.00 sampai 11.00," kata Bagja.
Selain kendala banjir yang menghalangi proses pemungutan suara, juga terdapat kendala lainnya, seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat, informasi ada TPS yang tidak mendapatkan surat suara jenis pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dan ada pula yang surat suara jenis calon anggota legislatif di wilayahnya yang tertukar dengan wilayah lain.
Pemungutan Suara Susulan Digelar Maksimal pada 10 Hari Berikutnya
Rahmat Bagja berharap proses penghitungan suara yang saat ini sedang berjalan tetap berlangsung tepat waktu dan pemungutan suara di TPS tidak mengalami proses yang panjang hingga matahari terbenam.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.