KABAR TASIKMALAYA – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan 27 November 2024 ini, masing-masing partai politik (parpol) sudah melakukan tahapan seleksi calon yang didukung. Selain calon dari parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon pemilukada independen pada 5 Mei 2024.
Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dilansir dari Antara,
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 kemarin.
Baca Juga: Viman Alfarizi Dinilai Kontestan Paling Siap di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Idham menyebut, terkait pendaftaran calon independen ini KPU sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada individu yang ingin mendaftar menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," tuturnya.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Feb - 16 Nov 2024 | pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan |
24 April - 31 Mei 2024 | penyerahan daftar penduduk potensial pemilih |
5 Mei - 19 Agust 2024 | pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan |
31 Mei - 23 Sept 2024 | pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih |
24 - 26 Agustus 2024 | pengumuman pendaftaran pasangan calon |
27 - 29 Agustus 2024 | pendaftaran pasangan calon |
27 Agust - 21 Sept 2024 | penelitian persyaratan calon |
22 September 2024 | penetapan pasangan calon |
25 Sept- 23 Nov 2024 | pelaksanaan kampanye |
27 November 2024 | pelaksanaan pemungutan suara |
27 Nov -16 Des 2024 | penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara |
***