Ketuban Pecah di KA, Alhamdulillah Ibu Lahirkan Bayi dengan Selamat. Ini Kronologinya

- 11 April 2024, 20:00 WIB
Ilustasi - PT KAI dan petugas kesehatan berhasil menyelamatkan seorang ibu hamil yang melahirkan di KA dalam perjalanan mudik Lebaran.
Ilustasi - PT KAI dan petugas kesehatan berhasil menyelamatkan seorang ibu hamil yang melahirkan di KA dalam perjalanan mudik Lebaran. /Kristina Paukshtite/pexels.com/

KABAR TASIKMALAYA – Kejadian menegangkan sempat terjadi dalam perjalan mudik Lebaran hari pertama Rabu 10 April 2024 di armada Kereta Api (KA) Sembrani relasi Bekasi-Cepu. Seorang ibu tiba-tiba mengalami kontraksi melahirkan di tengah perjalanan. Ibu hamil ini berangkat mudik didampingi oleh sang suami.

Beruntung saat itu ada penumpang lain bernama Feni Wulandari yang berprofesi sebagai bidan Puskesmas Senen Jakarta serta Rina Pratiwi yang berprofesi sebagai dokter anak sehingga pertolongan pertama proses awal melahirkan dapat tertangani dengan baik hingga sang ibu diturunkan di Stasiun Tegal untuk dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal. 

Berkat kesigapan, kesiapan dan koordinasi yang baik antara petugas KAI dan penumpang serta seluruh unsur petugas kesehatan, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki lahir secara normal.

Baca Juga: Polres Cianjur Tembak Pelaku Pembacokan Pemudik, Karena Melawan

Pihak KAI Berikan Apresiasi 

Terkait kejadian tak biasa ini, pihak KAI melalui VP Public Relation KAI Joni Martinus menyampaikan apresiasi kepada petugas kesehatan serta tim KAI yang sigap mengatasi kejadian tersebut. 

"Atas kejadian tersebut KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu," ujar Joni. 

Baca Juga: Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, H. Wahid Siap Penuhi Panggilan Ketua PCNU. Wajar, Takut Anaknya Salah Langkah

Ketentuan Menaiki Kereta untuk Ibu Hamil

Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menegaskan kembali mengenai aturan menaiki kereta saat hamil. PT KAI memiliki ketentuan khusus terkait ibu hamil yang hendak menggunakan jasa kereta api.

Terdapat kewajiban bagi penumpang yang hamil 14 s.d 28 minggu untuk didampingi 1 penumpang dewasa selama perjalanan.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x