Dirut BPR Citama Tangerang Divonis 7 Tahun Penjara, LPS Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan

- 29 Desember 2023, 22:06 WIB
Petugas tengah memasang pemberitahuan tentang pentingnya status simpanan nasabah di sebuah BPR.*
Petugas tengah memasang pemberitahuan tentang pentingnya status simpanan nasabah di sebuah BPR.* /Dok LPS/

KABAR TASIKMALAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan, yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).

Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.

Baca Juga: LPS Gelar Pelatihan Kuliner di Bali, Hadirkan Chef William Wongso dan Chef Marinka

Atas perbuatannya, Dirut BPR Citama dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000  subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih jauh, Dimas menegaskan, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

“Antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kenapa Anisa Tasya Amelia Diberi Nama Meli 3GP? Rupanya Begini Ceritanya

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x