Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

- 13 September 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi. LPS memberikan jaminan simpanan kepada nasabah, selama memenuhi syarat tiga T.*
Ilustrasi. LPS memberikan jaminan simpanan kepada nasabah, selama memenuhi syarat tiga T.* /Dedhez_Suwidiantoro/LPS/

KABAR TASIKMALAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR KRI Indramayu ini, maka Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI ini pun langsung dilakukan oleh LPS.

Proses berikutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kejahatan Perbankan Digital makin Marak, LPS Ingatkan Masyarakat Masyarakat Waspadai Digital Pishing

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Minuman Khas Sejak Era 1970, Es Sirop Bojong Penawar Dahaga di Musim Panas

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah