Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar. Ponpes Al Zaytun Harus Diselamatkan!

4 Juli 2023, 22:09 WIB
SEJUMLAH ulama Tasikmalaya mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama, Selasa, 4 Juli 2023.* /Dokumen ulama Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA – Komitmen dan tekad sejumlah ulama dari Tasikmalaya untuk melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama akhirnya direalisasikan juga.

Pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah ulama dari Tasikmalaya mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama.

Rombongan ulama dari Tasikmalaya ini dipimpin oleh Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani.

Baca Juga: Jumlah Jamaah Haji Asal Garut yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi Tiga Orang

Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani membenarkan bila berkas laporan tersebut kini sudah diterima Polda Jabar.

"Ya setelah diterima SPKT Polda, kami langsung dipersilahkan  menuju Reskrimum," ungkap dia.

Setelah berkas diterima, ia dan ulama Tasikmalaya lain berharap agar aparat dan pemerintah segera memproses Panji Gumilang. Sebab dia memandang Panji Gumilang sudah jelas jelas menistakan syariat Agama Islam.

Baca Juga: Disdik Kota Tasikmalaya Didemo. LSM Kompak Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bimtek di Yogyakarta

"Aparat kami harap Jangan Tebang pilih masalah Hukum ini, " ujarnya.

Sebelumnya Ruslan mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dibuat oleh perwakilan forum ulama, ormas Islam dan pimpinan ponpes se-Tasikmalaya.

Panji Gumilang dianggap telah membuat kegaduhan dengan beberapa pernyataan kontroversialnya.

Baca Juga: Boyong 8 Emas 8 Perak dan 3 Perunggu, Pelajar Disabilitas Kota Tasik Duduki Peringkat 4 Peparpeda,

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya bukan melaporkan  pesantrennya, tetapi pimpinannya karena telah melakukan penodaan agama.

Mengenai Ponpes Al-Zaytun, Ruslan sepakat pondok tersebut adalah aset yang harus diselamatkan.

Sebab pesantren itu adalah aset, harus tetap diselamatkan. Tetapi oknum di dalam pesantren yang diduga telah menyesatkan yang harus segera diproses hukum.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler