Pengajuan Pindah Lokasi Penggunaan Hak Suara Diperbolehkan, Seribu Lebih Orang Mengajukan Memilih di Garut

- 30 November 2023, 22:25 WIB
Para komisioner KPU Garut menyampaikan sejumlah informasi dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di ballroom Fave Hotel Garut.
Para komisioner KPU Garut menyampaikan sejumlah informasi dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di ballroom Fave Hotel Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR TASIKMALAYA - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mencatat sudah ada seribu lebih warga dari luar Garut yang mengajukan pindah lokasi pemilihan (penggunaan hak suara) ke Kabupaten Garut. Pengajuan pindah lokasi pemilihan diperbolehkan bagi siapa saja, jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin.

Ujang Muttaqin menyebut bahwa dari data saat ini, tercatat sudah ada 1.121 warga dari luar Garut yang mengajukan pindah daerah tetap akan memenuhi hak suaranya ke Kabupaten Garut. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah mengingat masih adanya waktu hingga batas akhir menjelang Pemilu dilaksanakan.

"KPU Garut membuka pelayanan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih ke luar kecamatan maupun ke luar kota. Begitu juga sebaliknya, kami menerima permohonan untuk masyarakat dari luar kota yang mau pindah daerah memilih ke Garut", ujar Ujang pada acara Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di Garut yang dilaksanakan KPU Garut di ballroom Hotel Fave, Jalan Cimanuk, Garut Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: Wartawan Sangat Dibutuhkan untuk Menyampaikan Kebenaran dalam Pemilu

Selain mencatat masyarakat yang mengajukan pindah lokasi pemilihan ke Kabupaten Garut, KPU juga mencatat masyarakat yang mengajukan pindah lokasi pemilihan keluar Kabupaten Garut. Ujang menyebut, untuk pengajuan pindah ke lokasi lain tercatat ada 973 hingga Oktober 2023 lalu. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.

Untuk kebutuhan pindah lokasi pemilihan, Ujang menyatakan KPU membatasi waktu sampai tanggal 15 Januari 2024. Jika seseorang pindah dan tidak mengajukan sampai waktu yang ditentukan maka ia tidak dapat menggunakan hak suaranya di tempat tujuan.

Baca Juga: KPU Gelar Kirab Pemilu 2024. Hedi Ardia: Hindari Perpecahan Jelang Pemilu

"Bagi masyarakat yang mau pindah tempat memilih, masih ada waktu untuk mengajukan ke KPU Garut maupun PPK sampai tanggal 15 Januari 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut, kami sudah tak bisa lagi memberikan hal suara", katanya.

Diungkapkannya, jumlah daftar pemilih tetap di Garut saat ini tercatat sebanyak 1,9 juta jiwa. Jumlah tersebut masih akan bertambah dengan adanya daftar pemilih tambahan, kemudian daftar pemilih khusus yakni mereka yang mengajukan pindah lokasi dari luar kota ke Garut.***

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah