Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Desa Sukamulya sudah terjadi sejak 11 Maret 2024. Karena pergerakan tanah yang terjadi terbuang masif, maka warga memutuskan untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat lain yang lebih aman.
Namun meski warga sudah tinggal di tempat pengungsian selama 41 hari, hingga saat ini Pemkab Garut masih belum menyatakan keadaan bencana sehingga penanganan belum bisa dilakukan secara maksimal. Selama ini bantuan yang diberikan kepada warga terdampak masih sebatas bantuan kedaruratan sesuai kemampuan dinas terkait.
Mengingat kondisi di lapangan yang cukup darurat, Sekretaris Kecamatan Pakenjeng, Irpan pun berharap segera ada intervensi atau penanganan langsung dari pemerintah daerah. Tidak hanya sudah mengungsi, mata pencaharian warga pun sudah terganggu dan beberapa di antaranya mengalami kerugian harta benda.
Pemerintah daerah, tutur Irpan, diharapkan bisa segera mengeluarkan status tanggap darurat untuk bencana alam yang terjadi di Desa Sukamulya itu. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa segera melakukan antisipasi dan penanganan agar dapat membantu warga.
Irpan mengungkapkan, saat ini warga benar-benar membutuhkan bantuan terutama tempat evakuasi dan makanan.(Aep Hendy)***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di kabar-garut.com dengan judul “Pergerakan Tanah di Pakenjeng Meluas di 3 Kampung Dengan Luas Mencapai 45 Hektare”
Sumber Artikel berjudul "Pergerakan Tanah di Pakenjeng Meluas di 3 Kampung Dengan Luas Mencapai 45 Hektare", selengkapnya dengan link: https://kabargarut.pikiran-rakyat.com/kabar-garut/pr-3218009365/pergerakan-tanah-di-pakenjeng-meluas-di-3-kampung-dengan-luas-mencapai-45-hektare