Pelaku Politik Uang Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. Pemberi dan Penerima, Dua-duanya Terken

- 9 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi tolak politik uang dalam Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi tolak politik uang dalam Pilkada Serentak 2024. /Saeful Ridwan /PR Sumedang

KABAR TASIKMALAYA – Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, praktik curang politik uang menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan demokrasi di tanah air, termasuk ancaman Pilkada Kota Banjar 2024 yang akan digelar pada Bulan November 2024 mendatang.

Oleh karenanya, kata Rudi, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Banjar 2024. Menurutnya, praktik politik uang menjadi potensi kerawanan pelanggaran tertinggi pada setiap hajat demokrasi selama ini.

Pernyataan Rudi Ilham Ginanjar ini dilontarkan sebagai jawaban atas kekhawatiran praktisi Endin Lidinilah yang merasa prihatin atas praktik-praktik politik yang kian menjamur dalam kontestasi pemilu.

Menurut Rudi, praktik politik uang ini ancamannya sangat berat yaitu pidana kurungan atau penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 3 sampai 6 tahun penjara. Tak hanya itu, ada hukuman tambahan yaitu denda sedikitnya Rp200 juta dan maksinal Rp1 miliar.

Baca Juga: Awasi Politik Uang, Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya Bentuk ‘Alim Katipu’. Imih: Tak Hanya Pilkada Saja!

"Selain ancaman dipidana berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016, pelaku praktek politik uang juga terancam sanksi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Rudi, dikutip dari kabar-banjar.com.

Rudi pun menegaskan, para pelaku praktik politik uang, baik pihak pemberi uang maupun yang bertindak sebagai penerima, keduanya sama-sama bisa terjerat hukum. “Pemberi dan Penerima politik uang terancam dipidana,” katanya.

Terkait antisipasi untuk mencegah terjadinya praktik politik uang pada Pilkada Kota Banjar 2024, kata Rudi, Bawaslu Kota Banjar terus berupaya melakukan edukasi pencegahan politik uang dan meningkatkan pengawasan partisipatif.

"Kami pastikan akan meningkatkan pengawasan langsung saat kampanye. Selain itu, Bawaslu juga membuat Posko Pelaporan/pengaduan masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah