Pelaku Pengoplos Miras di Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

8 Juni 2023, 21:54 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta, Kamis, 8 Juni 2023.* /kabar-priangan/Asep MS/

KABAR TASIKMALAYA - AS (42), seorang pria peracik dan pengoplos minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya diancam hukuman penjara 15 tahun dan dengan denda Rp 1,5 Miliar.

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin SIK pada kegiatan konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 8 Juni 2023.

Selain RS, turut diamankan pula RG yang juga terlibat kasus peracik miras di Tasikmalaya yang bertugas sebagai penjual atau tenaga pemasaran.

Baca Juga: Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya praktek pengoplosan miras pada Senin 5 Juni 2023 di wilayah Mangkubumi.

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menurunkan tim Sat Samapta untuk melakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan 95 botol berisi miras oplosan dam 33 botol kosong. Selanjutnya hasil temuan tersebut dilimpahkan ke Sat Nakorba untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras yang mereka miliki terbukti merupakan hasil oplosan. Terungkap pula bahwa tersangka sudah melakukan aktivitas pengoplosan miras sejak enam bulan lalu.

Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern

"Hal itu diperkuat juga oleh temuan aparat di lokasi beberapa bahan dan barang yang biasa digunakan pelaku peracik miras di Tasikmalaya," jelasnya.

Terhadap kasus tersebut lanjut Kapolres, pihaknya tidak sekadar menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya hasil gelar perkara, terbukti aksi pelaku sudah masuk pelanggaran pidana.

“Maka dari itu sejak enam Juni statusnya kami naikan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Tol Getaci Tahap Pertama Diprioritaskan dari Gedebage Sampai Ciamis

Adapun ancaman Peracik Miras di Tasikmalaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 3,7 juta hasil penjualan miras oplosan, beberapa bahan seperti sirup, esen, alkohol sintetis, 95 botol isi miras oplosan dam 33 botol kosong.

“Bahan-bahan untuk pengoplosan miras dia beli secara online," ujarnya.

Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern

Kapolres juga menekankan bahwa selama ini miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Terlebih lagi oplosan yang sudah beberapa kali menjatuhkan korban jiwa. “Bisa merusak kesehatan dan mengancam jiwa,” katanya.

Sementara itu, AS sendiri mengaku keahliannya meracik miras dia dapatkan dari tempat kerjanya. Karena sebelumnya dia pernah bekerja di sebuah klub malam di luar daerah. “Tahu dari tempat kerja,” katanya.

AS mengaku, dirinya  datang ke Tasikmalaya sekitar enam bulan lalu setelah berhenti dari tempat kerjanya. AS-pun memanfaatkan kemampuannya menjadi peracik miras untuk mencari uang. “Pas saya datang ke Tasik saya langsung bikin,” ujar AS.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler