Sebanyak 68.778 Kendaraan di Kota Tasik Nunggak Pajak

- 8 Juni 2023, 14:04 WIB
Sejumlah wajib pajak kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak kendaraannya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraannya ditenda yang sudah disediakan pada kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan yang digelar di eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya.*
Sejumlah wajib pajak kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak kendaraannya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraannya ditenda yang sudah disediakan pada kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan yang digelar di eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya.* /Kabar Tasikmalaya.com/Asep MS/

 

KABAR TASIKMALAYA - Jumlah penunggak pajak kendaraan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya hingga Juni 2023 sebanyak 68.778 kendaraan atau sebesar 28,22 pesen dari jumlah wajib pajak kendaraan sebanyak 243.742.

Hal itu disampaikan Kasubag Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan saat kegiatan
operasi pemeriksaan notis pajak kendaraan di eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Kamis (08/6/2023).

Adapun lanjut Indra, target global pajak kendaraan di Kota Tasikmalaya tahun 2023 sebanyak Rp18.768.918.100,-" Sementara untuk realisasi hingga pembayaran pajak hingha saat ini baru sebesar Rp 41.568.257.409 atau sebesar 38.22 persen," jelasnya.

Guna mengejar target pendapatan pajak kendaraan tersebut ujar Indra, pihaknya bekerjasama dengan
Satuan Polisi Lalu Lintas PolresTasikmalaya Kota menggelar operasi pajak kendaraan." Kegiatan ini laksanakan selama tiga hari mulai tanggal 5 hingga 9 Juni 2023. Yaitu hari pertama di Taman Kota Tasikmalaya, hari kedua di Jalan Indihiang dan hari ketiga Kamis 8 Juni 2023 kita laksanakan di Eks Terminal Cilembang," ujarnya.

Adapun terkait kerjasama dengan pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, ujar Indra, dikarenakan Bapenda Jabar tidak punya kewenangan untuk memberhatikan kendaraan. "Maka untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan untuk memberhentikan kendaraan, kami melibatkan Kepolisian Polresta Tasikmalaya pada Satuan Polisi Lalu lintas," ujar nya.

“Tugasnya yakni, Polisi melakukan pemberhentian kendaraan dan kami Dispenda melakukan pemeriksaan notis pajaknya. Apakah pajaknya sudah dibayar apa belum,” katanya.

Lanjut dia, apabila pajak kendaraan yang mereka gunakan belum dibayar pajaknya, maka wajib pajak disarankan  untuk membayar pajaknya di tenda layanan yang sudah disediakan dan selanjutnya STNK tersebut ditetapkan dan di sahkan.

“Jika wajib pajak belum siap bayar, maka si wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan notis pajaknya kita simpan sampai mereka membayar dan kita kembalikan lagi," ujar Indra.***

Editor: Muhammad Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x