Tunjangan PNS Akan Dihapus. Ini Daftar Tunjangan ASN yang Akan Dihilangkan

13 September 2023, 09:34 WIB
Tunjangan PNS akan dihapus dan pemerintah akan menggantinya dengan gaji tunggal. /

KABAR TASIKMALAYA - Pemerintah saat ini sedang menggodok rencana penghapusan tunjangan PNS dan memberlakukan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Tak hanya bagi ASN aktif, skema gaji tunggal juga akan diberlakukan bagi pensiunan PNS/ASN.

Rencana penghapusan tunjangan PNS dan pemberlakuan gaji tunggal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin, 11 September 2023.

Suharso Monoarfa mengatakan, skema baru penggajian PNS ini akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang. “Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary atau gaji tunggal bagi ASN (PNS)," kata Suharso Monoarfa.

Dengan aturan itu, maka nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.

Baca Juga: Desak Dinas PUTR Dievaluasi, Aliansi Mahasiswa Tasik Raya Ajukan Enam Tuntutan. Ini Rinciannya

Sementara tunjangan-tunjangan lain yang selama ini berlaku akan dihapuskan, seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.

Meski begitu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional kabarnya akan tetap diatur secara terpisah.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, wacana gaji tunggal ini digodok lantaran range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Sejak Kemarau 2023, BPBD Kota Tasik Salurkan Air Bersih Sebanyak 188.000 liter

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh, PNS dikhawatirkan tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.

Ke depannya gaji akan dihitung sesuai beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Baca Juga: Unper Tasik Diyakini Segera Raih Akreditasi Unggul

Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Pelaku Buang Bayi di Culamega Akhirnya Terungkap. Juni Menikah, Bulan September Punya Anak

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Resep Bolu Kukus Lembut Seperti Kapas Hanya dengan Dua Telur, Cocok untuk Hidangan Penutup

Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Oknum Guru SMP di Pangandaran Melelang Puluhan Laptop Sekolah Demi Judi Online. Kerugian Mencapai Rp300 Jutaan

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler