KABAR TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirimkan Lusi (27) warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagai tenaga kerja ilegal ke Malaysia.
Pelaku merupakan pencari tenaga kerja wanita dengan mendatangi kampung-kampung mencari kaum hawa yang ingin bekerja di luar negeri.
Pelaku berinisial AW (36) warga Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya. AW ditangkap saat tengah bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Majalengka.
"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya di Majalengka pada hari Selasa kemarin. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan guna mendalami modus dan perannya seperti apa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ari Rinaldo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ari, modus pelaku dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini, yakni dengan iming-iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia dengan aman dan resmi.
Untuk gajinya pun cukup dijanjikan cukup besar, bila dibanding bekerja di bidang yang sama di Indonesia. Akan tetapi kenyataannya, korbannya dipekerjakan di sektor lain bahkan dengan upah yang tidak sebanding.