Pemahaman Terhadap Konsep Keadilan Restoratif Perlu Diperkuat

- 8 Juni 2023, 17:50 WIB
PLH Ketua STHG Jani Noor menyerahkan piagam kepada Ketua Kejaksaan Negeri Tasik Fajarudin Yusuf dalam acara diskusi publik di Aula STHG. *
PLH Ketua STHG Jani Noor menyerahkan piagam kepada Ketua Kejaksaan Negeri Tasik Fajarudin Yusuf dalam acara diskusi publik di Aula STHG. * /Kabar-tasikmalaya.com/irman S

 

KABAR TASIKMALAYA - Pemahaman masyarakat tentang Restorative Justice (RJ) belum begitu meluas. Hanya segelintir kalangan yang melek dan mengetahui prosedur untuk menempuh jalur hukum tersebut.

Menyadari situasi itu, Kementrian Luar Hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHG Tasikmalaya menggelar dialog publik yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Fajarudin Yusuf MH dan akademisi Ujang Jaka Suryana S.H., M.H.

"Memang RJ masih tergolong awam dan asing di masyarakat. Padahal konsep RJ atau keadilan restoratif hadir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi tindak pidana ringan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, " kata Ketua Presma BEM STHG Ganjar Fatria didampingi Ketua Pelaksana Sendy Ferdiansyah.

Baca Juga: DPRD Kota Tasik Bertekad Imbangi Masuknya Budaya Asing

Hal itu dikatakan dia usai acara Dialog publik dengan tema perkembangan dan penetapan Restorarive Justice di kota Tasikmalaya di Aula kampus STHG Kamis 8 Juni 2023.

Konsep RJ juga merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan mempertemukan korban tindak pidana dan pelaku tindak pidana. Kata Fatria, terkadang juga dengan melibatkan perwakilan dari masyarakat umum. Nah kesepakatan atau konsesus para pihak adalah tujuan utama yang dicapai dari RJ.

Acara yang dibuka PLH Ketua STHG Jani Noor MH itu turut dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri unsur mahasiswa STHG, BEM Unigal Ciamis dan FISIF Unsil Tasikmalaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Fajarudin Yusuf tak menampik bila pemahaman akan konsep itu masih harus terus diperkuat.

Baca Juga: Sebanyak 68.778 Kendaraan di Kota Tasik Nunggak Pajak

Apalagi saat ini pihaknya sudah membentuk semacam saung Restorative justice yang berada di satu kecamatan. "Insaaloh kita akan bentuk minimal 10 titik saung RJ dan tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya, " kata Fajarudin.

Dengan adanya saung RJ itu, masyarakat bisa belajar mendalami konsep RJ serta berkonsultasi dan akan terkoneksi dengan kejaksaan. Ia pun mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berperan aktif menjadi bagian dari upaya mensosialisasikan konsep itu.

Disinggung soal realitas yang menyoroti hukum seperti Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas, Fajarudin tak mengelaknya. "Memang itu kerapkali terjadi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Untuk itu semua jadi tugas bersama dan perlu dikawal bersama, " katanya.

PLH Ketua STHG Jani Noor mengaku senang dengan inisiatif BEM yang mencoba membuka ruang tambahan edukasi dalam mengenal konsep dan perkembangan hukum modern di dunia dari praktisi langsung. ***

 

 

 

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x