"Hal itu diperkuat juga oleh temuan aparat di lokasi beberapa bahan dan barang yang biasa digunakan pelaku peracik miras di Tasikmalaya," jelasnya.
Terhadap kasus tersebut lanjut Kapolres, pihaknya tidak sekadar menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya hasil gelar perkara, terbukti aksi pelaku sudah masuk pelanggaran pidana.
“Maka dari itu sejak enam Juni statusnya kami naikan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Tol Getaci Tahap Pertama Diprioritaskan dari Gedebage Sampai Ciamis
Adapun ancaman Peracik Miras di Tasikmalaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 3,7 juta hasil penjualan miras oplosan, beberapa bahan seperti sirup, esen, alkohol sintetis, 95 botol isi miras oplosan dam 33 botol kosong.
“Bahan-bahan untuk pengoplosan miras dia beli secara online," ujarnya.
Baca Juga: Prakatas Dorong Pemkot Fasilitasi Perangkat Modern
Kapolres juga menekankan bahwa selama ini miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Terlebih lagi oplosan yang sudah beberapa kali menjatuhkan korban jiwa. “Bisa merusak kesehatan dan mengancam jiwa,” katanya.
Sementara itu, AS sendiri mengaku keahliannya meracik miras dia dapatkan dari tempat kerjanya. Karena sebelumnya dia pernah bekerja di sebuah klub malam di luar daerah. “Tahu dari tempat kerja,” katanya.