Setelah itu terang Kapolres, keduanya melakukan apa yang sudah disepakati hanya saja tidak sampai ke hubungan badan.
Saat itu korban memuaskan pelaku hanya dengan melakukan hand job atau dengan menggunakan tangan.
"Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang setengahnya atau senilai Rp 100 ribu, namun korban menolaknya hingga akhirnya terjadi percekcokan ," jelas Kapolres.
Baca Juga: Dadang Buaya, Preman Kampung Asal Garsela Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding
Dari percekcokan tersebut terjadilah penganiayaan secara pisik dimana pelaku menarik tangan korban yang saat itu mau meningalkan pelaku hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku lalu membekap mulut korban, dan memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya selama kuranng lebih lima menitan sampai korban lemas."Ketika itu si pelaku sempat memeriksa kondisi korban dan menyangka korban tak sadarkan diri karena masih bernapas," katanya.
Setelah itu pelaku meningalkan korban dan pergi dengan sepeda motornya. Namun pelaku juga sempat membawa dua handphon milik korban denga dalih untuk menghilangkan jejak. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Zainal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar," jelas Kapolres.***