Dalam kasus tersebut ujar Fetrizal, pihaknya mengamankan barang bukti seperti beberapa gulung kabel optik berukuran besar, tang besar dan kecil, tangga dan sebuah mobil berikut STNK-nya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," katanya.
Dalam kesempatan yang sama,
Satreskrim Polresta Tasikmalaya kota juga merilis penangkapan pencuri Spesialis Hewan Ternak yang biasa beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka usai melakukan aksi pencurian hewan ternak jenis domba di Kecamatan Kawalu Kota Tasik.
Baca Juga: Waduh, Ada 22.000 Warga Garut yang Gabung di NII. Begini Kata MUI
"Ya kita juga berhasil mengamankan dua spesialis pencurian hewan ternak yang sempat viral di medsos. Satu tersangka kita tahan di Polres Tasikmalaya kota dan satu tersangka lainnya di tahan di Polres Ciamis," ujar Fetrizal.
Hasil curian, tambah Fetrizal, dijual para pelaku ke salah satu penadah didaerah Bandung yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.***