UMK Kota Tasikmalaya Naiknya 3,85% Menjadi Rp 2.650.951. Simak Besaran UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur

- 30 November 2023, 22:32 WIB
Ilustrasi UMK . Simak Besaran Kenaikan UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur
Ilustrasi UMK . Simak Besaran Kenaikan UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur /

KABAR TASIKMALAYA - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerah Jawa Barat tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Dalam SK dengan nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang terdiri dari 27 kota/kabupaten.

Berdasarkan SK tersebut, kenaikan UMK di tiap-tiap daerah berbeda-beda. Namun kenaikan UMK ini tak melebihi dari angka 4 persen. Kenaikan UMK tertinggi adalah UMK Kota Bandung sebesar 3,97% dengan nilai alfa sebesar 0,30.

Sedangkan kenaikan UMK terkecil terjadi di Kabupaten Subang yang kenaikannya hanya 0,63% dengan nilai alfa sebesar 0,15. UMK Subang sendiri, di tahun 2023 sebesar Rp 3.273.810. Dengan kenaikan UMK sebesar 0,63 persen, maka UMK Kabupaten Sumedang di tahun 2024 menjadi Rp 3.294.485.

Baca Juga: Ngotot Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen, Buruh di Kota Tasikmalaya Pasang Tenda Depan Balaikota

Sementara UMK Kota Bandung yang kenaikan UMK-nya tertinggi, pada tahun 2023 besaran UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462. Dengan kenaikan sebesar 3,97%, maka UMK Kota Bandung di tahun 2024 sebesar Rp4.209.309.

UMK di Kota Tasikmalaya

Sementara itu, kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya sebesar 3,85% dengan perhitungan nilai alfa sebesar 0,30. Dengan besaran kenaikan itu, maka UMK Kota Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp 2.533.341 di tahun 2023, naik menjadi Rp2.650.951 atau naik sebesar Rp97.609.

Sedangkan UMK Kabupaten Tasikmalaya, naik sebesar 1,41 persen dengan perhitungan nilai alfa sebesar 0,30. Dengan besaran kenaikan itu, maka UMK Kabupaten Tasikmalaya yang pada tahun 2023 sebesar Rp 2.499.954, naik menjadi Rp 2.535.204 atau naik Rp35.249.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah