Bawaslu Indihiang Apresiasi ASN yang Komitmen Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

- 6 Desember 2023, 20:11 WIB
Ketua Bawaslu Kecamatan Indihiang Iwan Ridwan berbicara saat menggelar press rilis pengawasan masa kampanye di wilayah Indihiang.*
Ketua Bawaslu Kecamatan Indihiang Iwan Ridwan berbicara saat menggelar press rilis pengawasan masa kampanye di wilayah Indihiang.* /Kabar-tasikmalaya.com/Irman Sukmana

KABAR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya bersyukur dan mengapresiasi komitmen dan kesungguhan para ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Indihiang untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

"Inisiatif ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Indihiang yang telah menandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam menghadapi kontestasi Pemilu legislatif 2024 mendatang tentu sangat positif dan harus jadi contoh setiap ASN dimanapun," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Indihiang, Iwan Ridwan S.Ip Rabu 6 Desember 2023.

Pernyataan itu disampaikan Iwan didampingi Robi Endani, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Indihiang saat menggelar press rilis pengawasan masa kampanye di wilayah Indihiang.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Bakal Calon Pj Bupati Ciamis 2023-2024 yang Diusulkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin

Kegiatan itu turut dihadiri Danramil Indihiang Mayor TNI Wawan, Kanit Binmas Polsek Indihiang Ipda Kaswan SH dan sejumlah awak media massa. Langkah pemerintah kecamatan Indihiang kata Iwan, layak dicontoh dan diimplementasikan sepenuh hati.

"Sebab ASN memang harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat," kata dia.

Apalagi berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pemilu di Indihiang, ASN menjadi salah satu objek yang menjadi perhatian Bawaslu. Pada kegiatan itu, Iwan juga mengingatkan agar elemen atau kelompok masyakarat manapun dihimbau tidak berupaya menghalangi atau mengajak untuk tidak nyoblos kepada masyakarat.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, KH Ubaidillah Pilih Pasangan Ganjar–Mahfud MD. Ternyata Karena Alasan Ini

Sebab upaya itu bisa berakibat pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 36 juta. "Untuk itu partisipasi dari masyarakat sangat dinantikan karena petugas kami cukup terbatas. Maka kita jalin komunikasi dengan setiap stakeholder yang ada di wilayah ini," kata dia.***

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah