Pria Tua di Tasikmalaya, Angkat untuk Dirudapaksa. Terungkap Setelah Korban Diam-diam Merekam Aksi Pelaku

- 25 Januari 2024, 14:44 WIB
Polres Tasikmalaya merilis pelaku rudapaksa terhadap anak gadis dibawah umur yang merupakan anak angkatnya, Rabu 24 Januari 2024.
Polres Tasikmalaya merilis pelaku rudapaksa terhadap anak gadis dibawah umur yang merupakan anak angkatnya, Rabu 24 Januari 2024. /Aris M Fitrian/

KABAR TASIKMALAYA – Seorang pria yang sudah tergolong tua, JS (58) ditangkap oleh Polres Tasikmalaya gara-gara melakukan rudapaksan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

Kasus yang menghebohkan ini terjadi Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Pria tua itu sengaja mengangkat anak yang masih di bawah umur yang berusia 7 tahun. Namun bukannya diurus dengan baik, anak angkat tersebut justru malah dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya.

Untungnya, berkat keberanian si anak, dia kemudian merekam aksi bejat pria tua ayah angkatnya saat melakukan rudapdaksa terhadap dirinya. Rekaman video itu kemudian diserahkan kepada Polres Tasikmalaya sehingga kasus yang sudah terjadi sejak tiga tahun lalu ini kemudian terbongkar.

Kini kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pria tua terhadap anak angkatnya ini tengah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya. Sementara sang anak yang mengalami trauma, sedang diberikan trauma healing oleh KPAID Tasikmalaya.

Baca Juga: Siswi SMP di Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa Dua Pemuda. Pelaku Mengancam Akan Sebarkan Video Mesum Korban

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban sejak korban berumur 7 tahun, hingga sekarang berumur 10 tahun," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, saat melakukan pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 24 Januari 2024, dikutip dari kabar-singaparna.com.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah adanya laporan dari korban, yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku. Dimana pelaku selalu mengancam dan terus meminta korban melayani dirinya. Hingga polisi pun akhirnya menciduk pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku pencabulan terhadap anak angkatnya tersebut dilakukan sejak 3 tahun lalu. Sejak itu pula tidak terhitung sudah berapa kali pelaku melampiaskan hasrat bejatnya.

Baca Juga: Indonesia vs Jepang Piala Asia 2023: Samurai Biru Sikat Skuad Garuda 3-1, Lolos Babak 16 Besar

Selama itu pula untuk bisa melakukan pencabulan tersebut, pelaku mengancam korbannya dengan sebuah golok. Setiap kali mengancam pelaku selalu mengasah goloknya di depan korban.

"Apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka ancamannya akan dibacok menggunakan golok tersebut," terang Bayu.

Namun karena sudah tak tahan dengan perlakukan ayah angkatnya, sekali waktu saat sang ayah kembali melakukan rudapaksa, dia merekam aksi itu. Sebelumnya, diam-diam si anak sudah mempersiapkan kamera hape untuk merekam perbuatan ayah angkatnya.

Baca Juga: KH. Baban Ahmad Jihad Akan Dimakamkan di Komplek Pemakaman Pesantren Suryalaya Tasikmalaya

Selanjutnya, rekaman video perbuatan rudapaksa itu diserahkan ke polisi sebagai barang bukti, sehingga aksi bejat pelaku bisa terungkap dan dilaporkan kepada polisi.

Bayu menjelaskan, dari pengakuan pelaku, motif rudapaksa ini dilakukan pelaku kepada anak angkat karena dirinya kesepian karena hidup sebatang kara setelah ditinggalkan oleh istrinya.

"Perbuatan bejat itu dilakukan sudah tidak terhitung dan berkali-kali. Lokasinya di dalam rumahnya," tambah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

Baca Juga: Wisata Alam Curug Pamutuh Tasikmalaya, Siapkan Adrenalin Menuju Surga Tersembunyi

Beberapa alat bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku, mulai dari sebilah golok, batu asahan, pakaian korban, hingga rekaman video perbuatan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak diancam pidana  15 tahun penjara.

Sementara itu, saat ini korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut terus dilakukan pemulihan psikologisnya oleh tim dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya serta UPTD Perlindungan Perempuan dan anak.

Baca Juga: Wisata Kolam Air Panas Arga Hot Springs Tasikmalaya Nikmatnya Berendam dan Camping Diantara Rimbun Hutan Pinus

"Tentu kita akan terus dampingi korban bersama-sama agar psikologis anak ini bisa pulih kembali dan beraktivitas seperti anak seusianya," ujar Anggota KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni.

Termasuk pihaknya pun akan mencari keberadaan keluarga korban, ayah, ibu dan neneknya, yang berada di Kabupaten Garut. Sebab sewaktu pelaku mengangkat korban jadi anak angkatnya, korban dibawa dari neneknya yang berada di Garut.***

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di kabnar-singaparna.com dengan judul "Pria Tua Ruda Paksa Anak Gadis Dibawah Umur, Tiga Tahun Berada Dibawah Ancaman Pelaku"

Sumber Artikel berjudul "Pria Tua Ruda Paksa Anak Gadis Dibawah Umur, Tiga Tahun Berada Dibawah Ancaman Pelaku", selengkapnya dengan link: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3237629938/pria-tua-ruda-paksa-anak-gadis-dibawah-umur-tiga-tahun-berada-dibawah-ancaman-pelaku

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah