Setelah PCNU & PDM, HIPKI Kota Tasikmalaya Ikut Protes Soal Kajian Akademik Ranperda Pendidikan

- 4 Maret 2024, 22:15 WIB
Ketua HIPKI Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi.*
Ketua HIPKI Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi.* /Kabar-tasikmalaya.com/dok istimewa

KABAR TASIKMALAYA - Sikap Unsur Pimpinan cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhamadiyah (PDM) Kota Tasikmalaya yang kecewa karena naskah akademik ranperda pendidikan tak menyertakan madrasah mendapat dukungan dari DPC Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus (HIPKI) kota Tasikmalaya.

"Kami juga ikut protes sebab selain tak ada madrasah, lembaga kursus juga sama tak ada dalam naskah akademik yang telah disampaikan di hadapan Bapemperda itu," kata Ketua HIPKI Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi Senin 4 Maret 2024.

Padahal saat HIPKI menggelar audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, kata Kepler, sudah diingatkan akan perlunya perhatian Pemkot kota Tasikmalaya terharap pendidikan vokasi.

Baca Juga: Usai Pilpres 2024, Relawan Gibranku Akan Eksis Mengawal Pilkada di Kota Santri

"Perda pendidikan bisa solusi dan mengejewantahkan PP 68 nantinya dan praktisi pendidikan non formal mohon dilibatkan dalam pembahasan Perda pendidikan itu," kata Kepler.

Menurut UU No.20 tahun 2003, semua stakeholder Ber komitmen bahwa Pendidikan nasional bukan hanya berbicara pendidikan formal tapi pendidikan non formal juga perlu diperhatikan. Sebab pendidikan non formal sama derajat dan porsi keperpihakan nya dengan pendidikan formal baik secara anggaran atau perhatian lainnya.

Oleh karena itu Raperda pendidikan perlu guna payung hukum di tatanan pendidikan non formal. Kata dia, Non formal itu diantaranya PKBM, LKP,. Jika berbicara SOTK dinas pendidikan kota Tasikmalaya sebenarnya ada namanya bidang PAUDNI.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Nuansa Luar Negeri di Kota Bandung, Rasakan Ragam Budaya Mulai dari Tiongkok Hingga Sunda

Namun perda pendidikan belum mengakomodir peningkatan dan pengembangan pendidikan non formal, khususnya perizinan dan pembinaan yang tidak jelas regulasi nya. "Maka HIPKI
menyampaikan bahwa perda pendidikan perlu diperhatikan dari sisi pendidikan non formal jadi perlu revisi perda tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah