Khutbah Jumat: Kewajiban Memelihara Keluarga

- 1 Maret 2024, 07:24 WIB
Khutbah Jumat : kewajiban memelihara keluarga
Khutbah Jumat : kewajiban memelihara keluarga /Manprit Kalsi/Pexels

KABAR TASIKMALAYA - Keluarga merupakan bagian integral dari kelompok masyarakat terdiri atas suami, istri, dan anak-anak yang hidup dalam satu atap. Mereka satu sama lain saling berinteraksi, komunikasi secara insten terutama didalam rumah maupun diluar rumah, sehingga kemudian sosok seorang suami atau ayah menjadi tumpuan harapan anak-anaknya.

Dalam keluarga ada kewajiban untuk menyelamatkan anak-anaknya sebagai anggota keluarga agar terhindar dari perbuatan keji dan munkar yang dilarang oleh ajaran agama. Hal ini sudah barang tentu memerlukan daya tahan dan ketahanan dalam keluarga, bahwa setiap keluarga wajib memelihara anggota keluarganya dengan memiliki daya tangkal, daya tolak terhadap semua tantangan dan ancaman yang membahayakan.

Perhatikan firman Allah dalam alquran yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaika yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(QS. At-Tahrim: 6).

Setiap kepala keluarga harus memahami benar tujuan berkeluarga sehingga kemudian diperlukan peningkatan pengertian dan pemahaman kembali untuk apa sesungguhnya mereka berkeluarga, sekalipun terjadi perubahan struktur sosial di tengah-tengah masyarakat, bahkan terjadi pergeseran nilai-nilai.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Memerangi Kegelisahan dengan Iman

Itu semua tidak menjadi masalah, karena sistem kekeluargaan dalam Islam secara mendasar telah digariskan dalam alquran surat Ar-rum ayat 21 yang artinya:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (QS.Ar-Rum : 21)

Selanjutnya perlu juga diketahui oleh keluarga bentuk apa saja yang sifatnya membahayakan kehidupan manusia, apakah sistem pergaulan/kekeluargaan di luar garis yang ada, atau merupakan suatu pelanggaran, baik secara moral maupun hukum.

Oleh karena itu apa yang disebut sebagai sistem “kekeluargaan terbuka”, dalam ajaran Islam tidaklah dikenal, walaupun adanya berbagai bangsa dan suku-suku, serta kondisi masyarakat yang heterogen hanyalah suatu perbedaan etnis di dalam Islam merupakan suatu hikmah dan sunnatullah untuk persatuan dan kesatuan dalam ikatan “ummatan wahidatan”, kemudian untuk saling kenal-mengenal diantara mereka, seperti dijelaskan dalam al quran Al Hujarat ayat : 13.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah