Pengusaha Wajib Izinkan Pekerja dan Buruh Mencoblos. Berikut Link Download SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024

- 5 Februari 2024, 07:00 WIB
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. / Tangkapan layar/ jdih.kemnaker.go.id

 

KABAR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penetapan hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai hari libur untuk buruh dan pekerja swasta.

SE dengan Nomor 1 Tahun 2024 yang berjudul Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut menetapkan beberapa poin terkait pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

SE yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024 ini menekankan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Surat Edaran libur pemilu 2024 ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia, ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca Juga: Panas: Prabowo Balas Komentar Makan Gratis dan Internet. Ganjar Singgung Jejak Digital Tidak Akan Hilang

Poin-poin SE libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 

1. Menetapkan tanggal pemungutan suara sebagai hari libur

Poin pertama dalam SE tersebut menyatakan bahwa tanggal pemungutan suara merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketetapan hari libur ini berlaku untuk pemilihan umum, mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hingga pemilihan kepala daerah (pilkada), hal ini termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 

2. Pengusaha wajib memberi izin kepada pekerja/ buruh menggunakan hak pilihnya

Pada poin kedua secara tegas dipaparkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/ buruh menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Dikatakan pula bahwa jika pekerja/ buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha wajib mengatur waktu/ jam kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah