SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang. Januar P. Ruswita: Libatkan Konstituen Dewan Pers!

- 18 Mei 2024, 11:30 WIB
Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita
Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita /

KABAR TASIKMALAYA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Pria yang biasa disapa Yepi ini menegaskan, SPS mengeluarkan 5 pernyataan pokok terhadap draft RUU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.

Pertama, kata dia, Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

Baca Juga: Komunitas Pers Nasional Tolak Draf RUU Penyiaran. Jika Ngotot, Senayan Berhadapan dengan Masyarakat Pers

Kedua, Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. “Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.

Ketiga, Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers,” tegasnya.

Baca Juga: Duh Ngeri! Tol MBZ Dikorupsi, Mutu Beton Tol Layang ini di Bawah SNI

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah