KABAR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) seluruh kota dan kabupaten se Jawa Barat. Kenaikan UMK ini dituangkan dalam SK Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Surat Keputusan tentang kenaikan UMK di daerah Jawa Barat ini dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada tanggal 30 November 2023. Dalam SK itu, Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang terdiri dari 27 kota/kabupaten.
Berdasarkan SK tersebut, Kenaikan UMK tertinggi adalah UMK Kota Bandung sebesar 3,97% dengan nilai alfa sebesar 0,30. Dengan kenaikan itu, maka UMK Kota Bandung yang sebelumnya sebesar Rp4.048.462, pada tahun 2024 diputuskan naik menjadi Rp4.209.309, atau mengalami kenaikan sebesar Rp160.846.
Sedangkan kenaikan UMK terkecil terjadi di Kabupaten Subang yang kenaikannya hanya 0,63% dengan nilai alfa sebesar 0,15. UMK Subang sendiri di tahun 2023 sebesar Rp 3.273.810. Dengan kenaikan UMK sebesar 0,63 persen, maka UMK Kabupaten Sumedang di tahun 2024 menjadi Rp 3.294.485.
Dalam keputusannya, Gubernur Jawa Barat juga menegaskan bahwa UMK ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. UMK Ini pun hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Selanjutnya, SK itu menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Akan ada Tol Bandung - Cilacap, Bupati Berharap Garut masuk dalam Penamaan Jalan Tol