KABAR TASIKMALAYA - Polisi akhirnya merilis wajah Pegi Setiawan alias Egi alias Pegi alias Perong melalui konferensi pers polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mengundang sejumlah wartawan pada Minggu 26 Mei 2024. Pegi terlihat tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Beberapa kali ia mengeluarkan gestur ketidaksetujuannya, "Bohong," demikian gerakan bibir Pegi. Ia pun terlihat menggelengkan kepalanya berkali-kali ketika tuduhan dibacakan.
Usai konferensi pers, Pegi mendadak angkat bicara mengenai pernyataan kepolisian. Ia menyangkal semua tuduhan yang disebutkan padanya, "Saya ingin bicara," kata Pegi seraya membalikkan badannya ke arah wartawan.
Baca Juga: Polda Jabar: Pegi alias Perong, Tersangka Kasus Vina Cirebon Menyamar Jadi Kuli Bangunan
Petugas kepolisian terlihat langsung menahan gerakan Pegi. Namun, Pegi tetap berusaha berbicara kepada wartawan, "Saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," kata Pegi.
Terdengar salah seorang wartawan menanyakan mengapa Pegi mengganti identitas menjadi Robi, ia pun menjawab “Nama panggilan saya itu”.
Ia pun melanjutkan, “Saya tidak pernah melakukan itu, itu fitnah, saya rela mati.” Segera setelah pernyataan tersebut, Pegi Setiawan digiring keluar lokasi konferensi pers.
Pada waktu yang terpisah, melansir dari YouTube Channel Kang Dedi Mulyadi, dinyatakan oleh sang ibu dari Pegi Setiawan bahwa saat kejadian anaknya sedang berada di Bandung untuk bekerja dan juga menyebut anaknya tidak pernah dipanggil Egi atau Perong, “Keponakan itu pada ngewadani itu Pegot, kalau bercandaan sama dia tuh (memanggilnya) Pegot, ‘Pegot kamu sini’, begitu, belum pernah dipanggil Perong.”
Polisi: Tak Ada Salah Tangkap
Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi yakin keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.
Terkait kemungkinan salah tangkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan angkat bicara pada konferensi pers tersebut, "Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apapun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,"
Surawan juga mengatakan polisi siap menghadapi kemungkinan jika pegi alias perong mengajukan praperadilan. Ia menyebut praperadilan merupakan hak tersangka.
Selain itu, terkait kasus yang menghebohkan ini, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham menegaskan akan mengusut kasus dengan tuntas dan menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," tutur Jules Abraham.