Perda Pendidikan, Wujud ‘Kanyaah’ DPRD untuk Warga Kota Tasikmalaya Menuju Indonesia Emas

- 29 Juni 2024, 17:00 WIB
Pansus Raperda Pendidikan sedang membahas mater raperda di gedung DPRD Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.*
Pansus Raperda Pendidikan sedang membahas mater raperda di gedung DPRD Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.* /Dok DPRD

KABAR TASIKMALAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun 2024 menjadi topik hangat yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Dengan pembahasan yang komprehensif dan pengkajian yang mendalam, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya. 

Regulasi yang baik, dibarengi dengan komitmen dan kerja keras semua pihak,  akan mampu menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.

Sekretaris Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidinan di Kota Tasikmalaya, Ing Muhammad Rijal Ar Sutadiredja mengatakan, Raperda Pendidikan ini memiliki potensi untuk membawa kemajuan signifikan bagi dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya. 

Baca Juga: Anggota Komisi III DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Arip: Hak Anak Harus Dijunjung Tinggi

Dia menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, jasmani dan rohani.

Menurut Rijal, ada tiga hal yang menjadi isu utama dalam Raperda ini, yang pertama yaitu regulasi. Seperti yang disinggung di atas, regulasi penting untuk mencapai tujuan dari pendidikan. Ia menilai terdapat beberapa kelemahan yang ada pada Perda tentang Pendidikan No. 4 tahun 2007 Kota Tasikmalaya, juga pada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pasal 12 tentang pembagian kewenangan. Dan beberapa peraturan atau undang-undang tentang pendidikan lainnya yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga perlu untuk dibarengi Perda baru.

Ini merupakan inisiatif atau prakarsa DPRD yaang sudah melewati prolegda dan kajian akademik, dan merupakan bentuk "kanyaah" pemerintah terhadap generasi yang akan datang khususnya di Kota Tasik, untuk membagung Indonesia emas.

Isu selanjutnya adalah kebijakan atau solusi mengenai permasalahan pendidikan yang ada di Kota Tasikmalaya. Misalnya diskriminasi antara sekolah swasta dan negeri, atau antara Disdik dengan kemenag.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah