"Memang kemarin ada informasi penangkapan pengusaha Galian C ilegal. Hanya saja kasusnya langsung dibawa ke Polres Pangandaran langsung," kata Iman saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu 14 Juni 2023.
Ia mengatakan, pengusaha Galian C yang terkena pengamanan itu adalah pengusaha berinisial Y.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, penindakan dan pengamanan Galian C ilegal di Kalipucang merupakan limpahan dari Polda Jabar.
Baca Juga: PSSI Persiapkan Diri untuk Menggelar Kompetisi dan Liga Pelajar
"Ya, kemarin kami mendapat limpahan kasus penangkapan pengusaha Galian C untuk ditangani lebih lanjut," kata Luhut.
Ia mengatakan jika ada laporan serupa dari warga terkait tambang Galian C ilegal, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya.
Setelah menerima limpahan kasusnya dari Polda Jabar, kata Luhut, kini pihaknya akan segera memeriksa pengusaha Galian C ilegal berinisial Y bersama beberapa saksi.
Baca Juga: Ada Dugaan Praktik Pungli dalam Proses PPDB, Bupati Garut Rudy Gunawan Langsung Bereaksi Keras
"Selain itu kami juga akan melakukan penangkapan Galian C ilegal lainnya yang akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Luhut mengatakan pengelola Galian C Ilegal terancam terjerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.