Polres Pangandaran Sita Ekskavator di Lokasi Galian C Akibat Melakukan Penambangan Secara Ilegal

- 14 Juni 2023, 23:06 WIB
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.*
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.* /Dokumen Polres Banjar/

"Memang kemarin ada informasi penangkapan pengusaha Galian C ilegal. Hanya saja kasusnya langsung dibawa ke Polres Pangandaran langsung," kata Iman saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu 14 Juni 2023.

Ia mengatakan, pengusaha Galian C yang terkena pengamanan itu adalah pengusaha berinisial Y.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, penindakan dan pengamanan Galian C ilegal di Kalipucang merupakan limpahan dari Polda Jabar.

Baca Juga: PSSI Persiapkan Diri untuk Menggelar Kompetisi dan Liga Pelajar

"Ya, kemarin kami mendapat limpahan kasus penangkapan pengusaha Galian C untuk ditangani lebih lanjut," kata Luhut.

Ia mengatakan jika ada laporan serupa dari warga terkait tambang Galian C ilegal, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya.

Setelah menerima limpahan kasusnya dari Polda Jabar, kata Luhut, kini pihaknya akan segera memeriksa pengusaha Galian C ilegal berinisial Y bersama beberapa saksi.

Baca Juga: Ada Dugaan Praktik Pungli dalam Proses PPDB, Bupati Garut Rudy Gunawan Langsung Bereaksi Keras

"Selain itu kami juga akan melakukan penangkapan Galian C ilegal lainnya yang akan dilakukan secara bertahap," ucapnya. 

Luhut mengatakan pengelola Galian C Ilegal terancam terjerat pasal  158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah